KOMISI V TANYAKAN SEJAUHMANA KEMENPERA MERESPON PROGRAM SESUAI UU

19-10-2010 / KOMISI V

Komisi V DPR RI menanyakan sejauh mana Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dalam merespon rencana program-program tahun anggaran 2011 sesuai dengan Undang-undang tentang Perumahan dan Permukiman yang sekarang ini masih dibahas DPR.

Pertanyaan ini diajukan Wakil Ketua Komisi V DPR Yoseph Umar Hadi saat memimpin rapat dengar pendapat dengan jajaran Eselon I Kementerian Perumahan Rakyat, Selasa (19/10) di gedung DPR.

Menurut Yoseph, respons kementerian ini dalam membuat program-program ke depan sesuai dengan yang di amanatkan UU tentang Perumahan dan Permukiman sangat penting sekali untuk mempercepat backlog perumahan.

Melihat pagu anggaran sementara tahun 2011, kementerian ini masih mendapatkan alokasi dana yang kecil. Hal ini tentu saja belum menunjukkan hal yang menggembirrakan untuk memenuhi backlog perumahan.

Yoseph menambahkan, rapat yang membahas penyesuaian Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) sore itu merupakan rapat yang sangat strategis dan penting sebelum penetapan anggaran 2011.

Direncanakan, Kamis depan Komisi V DPR akan menggelar rapat kerja dengan Menteri Perumahan untuk finalisasi anggaran 2011.

Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat Iskandar Saleh mengatakan, tahun 2011 kementeriannya mendapatkan pagu anggaran sebesar kurang lebih Rp 7,1 triliun.

Iskandar menjelaskan, untuk menjalankan program di kementeriannya kekurangan anggaran sebesar Rp 1,213 triliun, dimana kekurangan anggaran ini untuk program rumah khusus bagi prajurit/TNI di perbatasan, penanganan daerah kumuh, bantuan stimulan perumahan swadaya dan untuk menjalankan program-program baru.

Adapun program baru tersebut diantaranya adalah penyusunan master plan Kota Kekerabatan Maja yang memerlukan dana sebesar Rp 15 miliar, penataan Ciliwung dengan pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) yang memerlukan anggaran sebesar Rp 60 miliar.

Menurut Iskandar, anggaran tahun 2011 telah menampung beberapa kegiatan terkait dengan hal-hal yang diamanahkan dalam UU tentang Perumahan dan Permukiman.

Misalnya, meningkatkan program dekonsentrasi melalui pemerintah provinsi dalam rangka meningkatkan kapasitas unit-unit organisasi di provinsi yang melaksanakan program pembangunan perumahan dan permukiman. Selain itu, juga membantu meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam rangka menyediakan PSO agar nantinya bisa dibangun rumah sejahtera tapak.

            “Kami sudah cukup jauh mengakomodasi, tapi kalau ada usulan lain kami akan mencoba mengakomodasi lebih lanjut,” kata Iskandar. (tt)

 

 

BERITA TERKAIT
Biaya Transportasi Tinggi, Komisi V Dorong Desain Ulang Integrasi Moda Transportasi
06-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras berpandangan tingginya biaya transportasi yang dialami masyarakat...
Zero ODOL Berlaku 2027, Syafiuddin Minta Pemerintah Lakukan Sosialisasi Masif
05-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan penerapan zero Over Dimension Over Loading...
Saadiah Tegaskan Pentingnya Ketahanan Air di Wilayah Kepulauan
04-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty melakukan kunjungan kerja ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, Sabtu...
Jembatan Pulau Balang yang Akan Jadi Rest Area Harus Fokus Pada Keselamatan
30-07-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, IKN – Jembatan Pulau Balang di Penajam Paser Utara (PPU), yang menjadi penghubung vital antara Kota Balikpapan dan Kawasan...